UU Provinsi Bali Mengatur Pendanaan Pusat untuk Kemajuan Kebudayaan

23-08-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra. Foto: Geraldi/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra menjelaskan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dia mengungkapkan, bahwa dalam undang-undang tersebut pada Pasal 8 ayat 1 diatur tentang sumber pendanaan untuk kemajuan kebudayaan desa adat dan subak yang ada di Bali. Sumber pendanaan untuk kemajuan kebudayaan di Bali telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.  

 

Gus Adhi, sapaan akrabnya menjabarkan, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

 

"Dengan mulai diterbitkannya Undang-Undang Provinsi Bali berarti desa adat dan subak bukan hanya tanggung jawab kita tapi kini sudah juga menjadi tanggung jawab pusat. Wajib hukumnya pusat memperhatikan dan memberikan penguatan bantuan dana terkait dengan keberadaan desa adat dan subak kita," papar Gus Adhi rilis pers yang diterima Parlementaria, Rabu (23/8/2023).

 

Pengaturan tentang subak dan desa adat ini tertuang dalam pasal 6 yang dipertegas dan diatur lebih detail di pasal 8. Pasal 6 berbunyi “Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya mengenai subak dan desa adat bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat diatur dalam pasal 8.

 

Subak merupakan sistem pengairan masyarakat Bali yang menyangkut hukum adat dan mempunyai ciri khas, yaitu sosial-pertanian-keagamaan dengan tekad dan semangat gotong royong dalam usaha memperoleh air dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air dalam menghasilkan tanaman pangan terutama padi dan palawija.

 

Sistem irigasi subak juga merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di persawahan. Keunikan sistem irigasi subak terlihat dari kegiatan ritual keagamaan yang dilakukan oleh anggota subak secara rutin sesuai tahapan pertumbuhan padi mulai dari mengolah tanah hingga hasil panen padi disimpan di lumbung.

 

Sementara, desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci yang dipercayai masyarakat bali sebagai kahyangan tiga atau kahyangan desa, tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

 

"Astungkara kita bisa mengangkat potensi kearifan lokal kita, yang kita masuknya dalam karakteristik Provinsi Bali salah satunya adalah keberadaan desa adat dan subak. Lingkungan dan desa adat kita sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali. Semoga dengan lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali nantinya dapat mewujudkan Bali ke depan yang lebih baik," ujar Politisi dari Fraksi Partai Golkar. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...